Kenaikan harga BBM membuat tarif angkutan darat yang berlaku saat ini tidak layak lagi. Karena itu, Menteri Perhubungan Jusman Syafii Djamal telah meneken surat keputusan untuk menaikkan tarif angkutan antarkota antarprovinsi (AKAP). Untuk tarif angkot diserahkan ke pemda masing-masing dengan ketentuan kenaikan tak boleh melebihi 15 persen.
"Tarif berlaku mulai Minggu, 1 Juni 2008, dan pada Senin-nya keluar edaran ke bupati, gubernur, dan wali kota," ujar Jusman usai menghadiri Indonesian Regional Investment Forum (IRIF) 2008 kemarin (26/5). Keputusan tarif baru itu, ujar Jusman, telah ditetapkan melalui Peraturan Menteri Perhubungan No KP.288 Tahun 2008 tentang tarif batas atas dan tarif batas bawah angkutan AKAP ekonomi di jalan dan bus umum.
Rinciannya, untuk tarif batas atas wilayah I (Sumatera, Jawa, dan Bali) dikenakan Rp 150/km/penumpang, naik dari Rp 130/km/penumpang. Tarif baru batas bawah Rp 92/km/penumpang. Untuk wilayah II (Kalimantan, Sulawesi, Nusa Tenggara, Maluku, dan Papua) tarif batas atas Rp 165/km/penumpang, naik dari Rp 143/km/penumpang. Lalu tarif batas bawah menjadi Rp 101/km/penumpang dari batas bawah lama Rp 88/km/penumpang.
Menhub menegaskan, kenaikan tarif yang diatur pemerintah itu masih sesuai dengan batas atas yang diizinkan, yaitu 15 persen dari sebelumnya. Pihaknya memperkirakan hari ini (Selasa, 27/5) pemerintah daerah tingkat provinsi dan kabupaten menetapkan pola kenaikan tarif sesuai batas atas tersebut. "Mengenai pelanggaran itu (sanksinya, Red) nanti dibahas Dinas Perhubungan, wali kota, dan Departemen Perhubungan," ujarnya.
Menanggapi ancaman mogok Organda, Jusman yakin hal itu tidak akan dilakukan. Sebab, menurut dia, Organda merupakan organisasi profesi. Kalau mogok, yang rugi awak bus sendiri. Selain itu, kegiatan mogok seperti itu juga akan mengganggu aktivitas masyarakat. Jusman mengaku mengetahui bahwa selama ini Organda menolak kenaikan harga BBM. Tapi, hal itu sulit karena sudah menjadi keputusan pemerintah. "Saya harap Organda tidak mogok," ujarnya.
Dirjen Perhubungan Darat Iskandar Abubakar menambahkan, keputusan menaikkan tarif angkutan tersebut dibuat untuk menyesuaikan dengan kenaikan harga BBM yang diberlakukan sejak 24 Mei 2008 lalu. Pihaknya berharap tarif batas atas dan tarif batas bawah untuk angkutan AKAP yang baru saja ditetapkan Dephub menjadi acuan pemerintah daerah dalam menetapkan tarif angkutan di daerah masing-masing. Dengan batasan tersebut diharapkan kenaikan tarif angkot di setiap daerah tidak terlalu berbeda. "Pemdalah yang mengawasi. Dephub tidak punya wewenang menentukan tarif angkot. Kita minta pada mereka, tolong diawasi. Jangan sampai lepas kendali," katanya.
Mengenai kendaraan angkutan AKAP yang menaikkan tarif sebelum 1 Juni, Iskandar tidak mengkhawatirkannya. Menurut dia, mereka diperbolehkan menaikkan tarif batas atas yang ada saat ini. "Saya berani menjamin tarif AKAP yang dinaikkan angkutan sekarang ini tidak melebihi tarif batas atas yang berlaku. Saat ini demand (permintaan penumpang) sedang sepi. Demand naik kalau ada Lebaran dan liburan siswa," tandasnya.
Sikap Organda
Ketua Angkutan dan Prasarana Organda Rudy Tejamihardja mengaku bisa menerima batas kenaikan tarif AKAP 15 persen. Namun, pihaknya meminta ada pembicaraan lebih lanjut dengan pemerintah terkait penyesuaian tarif angkutan setiap kali harga BBM dinaikkan. "Di mana keberpihakan pemerintah terhadap rakyat kecil kalau setiap kali harga BBM naik, tarif angkutan juga dinaikkan?" jelasnya.
Dalam pertemuan Minggu malam (25/5) di Jakarta, Organda mengajukan lima permintaan kepada pemerintah terkait kenaikan harga BBM 28,7 persen. Kenaikan batas atas tarif AKAP 15 persen dianggap tidak membuat masalah bila pemerintah segera mengabulkan permintaan Organda.
Rekomendasi Organda itu adalah pertama, pemerintah harus memberikan subsidi angkutan umum dan angkutan massa. Kedua, pungutan liar ditertibkan. Ketiga, angkutan ilegal dan pelat hitam ditertibkan. Keempat, peraturan daerah (perda) yang menyulitkan pengusaha angkutan massa segera dicabut. Kelima, pemerintah segera memperbaiki infrastruktur jalan yang saat ini masih banyak yang rusak.
"Paling utama adalah subsidi BBM. Perusahaan-perusahaan angkutan, terutama yang antarkota dalam provinsi semakin kesulitan. Mereka tidak bisa menaikkan tarif karena penumpang semakin sedikit kalau tarif dinaikkan," kata Ketua Umum Organda Murphy Hutagalung.
Smart card yang akan dibagikan kepada angkutan umum, jelasnya, tidak akan efektif karena satu kendaraan umum hanya mendapat kuota 10 liter per hari. Sebab, dalam sehari kendaraan membutuhkan BBM yang jauh lebih banyak.
Mengenai kenaikan tarif 15 persen per 1 Juni, Murphy mengatakan, hal itu adalah kenaikan yang dilakukan sebagai agenda tahunan yang setiap tahun dievaluasi. "Kebetulan dua tahun belum ada tarif baru. Jadi, kenaikan ini ya seperti kenaikan biasa saja," tandasnya.
Murphy juga meminta agar preman dan oknum aparat yang selalu melakukan pungutan liar di jalanan ditertibkan. "Biaya operasional angkutan bertambah banyak karena adanya pungutan-pungutan liar ini," ujarnya.