Pusat Informasi Agusto

10 June , 2008

Juli 2008, Tarif Internet Turun 20-40 Persen

Filed under: Info, Internet

Menteri Informasi dan Informatika (Menkominfo) Mohammad Nuh mengatakan tarif internet mulai bulan Juli 2008 turun antara 20-40 persen.

"Saat ini sedang dikembangkan program information accsess ability yang diharapkan komunikasi bisa terjangkau masyarakat luas," katanya usai pencanangan Kampus Universitas Surabaya (Ubaya) sebagai i-campus, Sabtu.

Menurut dia, information accsess ability tersebut harus mencakup tiga hal, yakni ketersediaan infrastruktur, keterjangkauan dan kesiapan masyarakat.

Jika ketiga hal itu dapat terpenuhi, kata dia, maka program yang dicanangkan tersebut dapat dilaksanakan. Untuk saat ini, tahap yang dilalui baru tahap infrastruktur.

Namun demikian, kata dia, rencana tersebut diharapkan tidak merugikan penyedia jasa layanan internet, yakni dengan cara mempermudah layanan perizinan di daerah-daerah secara cepat.

"Kalau dahulu untuk mendapatkan ijin, harus dicek secara teknis, tapi sekarang hanya diberi kepercayaan," katanya.
Menkominfo menambahkan bahwa dengan kapasitas backbone internet yang ada sekarang, penurunan tarif merupakan sesuatu yang logis.

Penurunan tarif internet itu diharapkan tidak hanya terjadi pada Juli 2008 mendatang saja, namun juga akan diikuti dengan penurunan tarif internet pada tahap-tahap berikutnya, apalagi jika proyek Palapa Ring II selesai pada tahun 2008. (Media Indonesia)

SKB Ahmadiyah

Filed under: Info
SKB No 3/2008, KEP-033/A/JA/6/2008, dan No 199/2008 tentang Peringatan dan Perintah kepada Penganut, Anggota, dan/atau Anggota Pengurus Jemaat Ahmadiyah Indonesia (JAI) dan Warga Masyarakat.

1. Memberi peringatan dan memerintahkan warga masyarakat untuk tidak menceritakan, menganjurkan, atau mengusahakan dukungan umum melakukan penafsiran tentang suatu agama yang dianut di Indonesia atau melakukan kegiatan keagamaan yang menyerupai kegiatan keagamaan dari agama itu yang menyimpang dari pokok-pokok ajaran itu.

2. Memberi peringatan dan memerintahkan kepada penganut, anggota, dan/atau anggota pengurus JAI sepanjang mengaku beragama Islam untuk menghentikan penyebaran penafsiran dan kegiatan yang menyimpang dari pokok-pokok ajaran Islam, yaitu penyebaran paham yang mengakui adanya nabi dengan segala ajarannya setelah Nabi Muhammad SAW.

3. Penganut, anggota, dan/atau anggota pengurus JAI yang tidak mengindahkan peringatan dan perintah sebagaimana dimaksud pada diktum kesatu dan diktum kedua dapat dikenai sanksi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, termasuk organisasi dan badan hukumnya.

4. Memberi peringatan dan memerintahkan warga masyarakat untuk menjaga dan memelihara kerukunan umat beragama serta ketenteraman dan ketertiban kehidupan bermasyarakat dengan tidak melakukan perbuatan dan/atau tindakan melawan hukum terhadap penganut, anggota, dan/atau anggota pengurus JAI.

5. Warga masyarakat yang tidak mengindahkan peringatan dan perintah sebagaimana dimaksud pada diktum kesatu dan diktum keempat dapat dikenai sanksi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

6. Memerintahkan aparat pemerintah dan pemerintah daerah melakukan langkah-langkah pembinaan dalam rangka pengamanan dan pengawasan pelaksanaan Keputusan Bersama ini.

Keputusan Bersama ini berlaku sejak tanggal ditetapkan di Jakarta pada 9 Juni 2008. Menteri Agama, Jaksa Agung, Menteri Dalam Negeri.






















Get free blog up and running in minutes with Blogsome
Theme designed by Minz Meyer